SVLK-Penjelasan Perdirjen BUK No P1/2015

Posted On // Leave a Comment
perdirjen buk P.1/VI-BPPHH/2015
Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.1/VI-BPPHH/2015 adalah perubahan atas Perdirjen BUK No P.14/VI-BPPHH/2014 tentang standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu (VLK).

Beberapa pengertian dan penjelasan tentang penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) pada Hutan Hak (termasuk kayu yang berasal dari Tanah Bengkok, Titisara, kuburan, dan kayu bekas/bongkaran), Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) yang menampung kayu dari Hutan Hak, TPT yang menampung kayu Hak Pengelolaan (Perum Perhutani), Industri Rumah Tangga/Pengrajin, serta Impor Kayu dan Produk Kayu adalah sebagai berikut:
  1. Penerbitan DKP dilakukan oleh pemilik Hutan Hak yang dalam penatausahaan hasil hutannya menggunakan Nota Angkutan atau SKAU. Masa berlaku DKP hutan hak adalah sama dengan masa berlaku dokumen angkutan (Nota Angkutan/SKAU). DKP ditandatangani oleh pemilik kayu. Pelaksanaan DKP dikecualikan terhadap hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami dan pengangkutannya disertai/dilengkapi dokumen SKSKB.
  2. Penerbitan DKP dilakukan oleh IUIPHHK/IUI/TDI yang tidak memiliki ETPIK yang seluruh bahan bakunya berasal dari Hutan Hak yang sudah SLK atau DKP dan bukan dari kayu lelang.
    Dalam hal IUIPHHK menggunakan bahan baku dari IUIPHHK atau IUI/TDI atau TPT atau hutan hak yang belum memperoleh S-LK, maka dapat memperoleh bahan baku dari IUIPHHK atau IUI/TDI atau TPT atau hutan hak yang menggunakan DKP. Dalam hal IUI/TDI menggunakan bahan baku dari kayu bongkaran/kayu bekas (daur ulang)/sampah kayu bukan dari kayu lelang, wajib dilengkapi surat keterangan/berita acara dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan atau dari Aparat Desa/Kelurahan.
  3. Penerbitan DKP dilakukan oleh TPT yang bahan bakunya berasal dari Hutan Hak yang sudah SLK/DKP, kayu Perum Perhutani yang sudah SPHPL/SLK, dan kayu olahan (KO) yang akan digunakan IUIPHHK/IUI.
  4. Penerbitan DKP dilakukan oleh Industri Rumah Tangga/Pengrajin dan bukan dari kayu lelang.
    Dalam hal industri rumah tangga atau pengrajin kayu menggunakan bahan baku dari TPT atau hutan hak yang belum memperoleh S-LK, maka dapat memperoleh bahan baku dari TPT atau hutan hak yang menggunakan DKP. Dalam hal industri rumah tangga atau pengrajin kayu menggunakan bahan baku dari kayu bongkaran, kayu bekas (daur ulang) dan/ sampah kayu bukan dari kayu lelang, wajib dilengkapi surat keterangan/berita acara dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan atau dari Aparat Desa/Kelurahan.
  5. Penerbitan DKP dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT) terhadap kayu dan/atau produk kayu yang di impor. Importir dalam mendeklarasi kesesuaian pemasok wajib melakukan “uji tuntas” (due diligence) terhadap kayu dan/atau produk kayu impornya. Due diligence dilaksanakan untuk kayu dan/atau produk kayu impor yang tidak bersertifikat.
Penggunaan DKP telah memenuhi syarat standar nasional & internasional:
  1. ISO/IEC 17050-1:2010 Penilaian Kesesuaian – Deklarasi Kesesuaian oleh Pemasok – Bagian I: Persyaratan Umum.
  2. SNI ISO/IEC 17050-2:2010 Penilaian Kesesuaian – Deklarasi Kesesuaian oleh Pemasok Bagian 2: Dokumen Pendukung.
  3. SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa.
Link: Download Pdf Perdirjen BUK No P1/VI-BPPHH/2015.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...