Masalah Kebakaran Hutan & Kabut Asap

Posted On // Leave a Comment
Artikel dalam bentuk saduran dengan topik kebakaran hutan membahas tentang latar belakang, pengertian, penanggulangan, dan akibat/dampak kebakaran hutan sebagai penyebab kabut asap yang umumnya terjadi di Indonesia:

Kebakaran hutan merupakan kejadian pembakaran yang penjalarannya bebas pada areal yang tidak direncanakan serta mengkonsumsi bahan bakar alam dari hutan (Saharjo 2003). Syaufina (2008) menegaskan bahwa kebakaran hutan  merupakan kejadian dimana api melalap bahan bervegetasi yang terjadi didalam kawasan hutan yang menjalar secara bebas dan tidak terkendali, sedangkan kebakaran lahan terjadi di kawasan non hutan. Kebakaran hutan dan/ lahan menjadi penyebab kabut asap di Indonesia, contoh-nya di Kalimantan dan Sumatera/Riau.

Api  merupakan fenomena alam yang dihasilkan dari kombinasi yang cepat antara oksigen dengan suatu bahan bakar yang terjelma dalam bentuk panas, cahaya dan nyala. Tiga komponen diperlukan untuk setiap api agar dapat menyala dan mengalami proses pembakaran (Countryman 1975). Pertama harus tersedia bahan bakar yang dapat terbakar. Kedua, panas yang cukup digunakan untuk menaikkan suhu bahan bakar hingga ke titik penyalaan. Ketiga, udara diperlukan untuk mensuplai oksigen agar proses pembakaran tetap berjalan dan untuk mempertahankan suplai panas sehingga memungkinkan penyalaan bahan bakar yang sulit terbakar. Ketiga unsur itu adalah bahan bakar, panas, dan oksigen yang memungkinkan timbulnya api, disebut segitiga api (Fire Triangle).

Api hanya dapat terjadi bila ketiga komponen di atas berada pada saat yan bersamaan atau tidak ada api sama sekali. Untuk itu maka prinsip dasar dalam usaha pengendalian kebakaran hutan dilakukan dengan cara memutus salah satu dari ketiga komponen tersebut. Mengurangi komponen bahan bakar dan panas dengan berbagai teknik sering dilakukan untuk penanggulangan atau mengendalikan kebakaran hutan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, peraturan, metode, jutlak/juknis terkait dengan pengendalian kebakaran hutan yang meliputi pencegahan, pemadaman, penanganan pasca dan penyelamatan, serta pengelolaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, dipandang perlu untuk di-sosialisasi-kan dan di-praktek-kan oleh pemerintah pusat dan daerah serta para stakeholder (pemangku kepentingan) pada kegiatan pengendalian kebakaran hutan untuk masyarakat sekitar hutan.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...