Contoh Format & Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Posted On // Leave a Comment
Membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). PPK membuat spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri dengan cara melakukan survey harga pasar yang membandingkan harga dari dua sumber berbeda sehingga ditemukan harga yang wajar.

Tujuan penyusunan HPS adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. Oleh karena itu, Harga Perkiraan Sendiri merupakan dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa. Dasar hukum HPS adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.

Contoh format daftar harga dan spesifikasi barang:
contoh format hps

Contoh format daftar hasil survey harga:
contoh format hps

Contoh penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
contoh penyusunan HPS

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...