Peraturan Kemendag Meningkatkan Ekspor Indonesia

Posted On // Leave a Comment
Maksud diterbitkannya regulasi Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) ini adalah untuk meningkatkan pelayanan ekspor impor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produk ekspor Indonesia khususnya hasil hutan kayu olahan industri kehutanan.
Pembahasan singkat pasal dan ayat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/Per/12/2014 tentang aturan ekspor produk industri kehutanan dalam rangka mendukung penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri KLHK tentang SVLK adalah sebagai berikut:
  1. Dalam rangka meningkatkan produk ekspor Indonesia, pemerintah memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor barang industri kehutanan melalui Timber Certification serta mendukung sumber bahan baku yang legal dan pengelolaan hutan secara lestari maka pemerintah perlu menetapkan peraturan ini.
  2. Produk industri kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi Rotan.
  3. Produk industri kehutanan yang dibatasi ekspornya (Lampiran 1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aturan ini.
  4. Ekspor produk kehutanan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki ETPIK dan perusahaan perdagangan yang sudah memiliki ETPIK Non-Produsen dari Menteri Perdagangan.
  5. Khusus laminated block dan laminated board, palet kotak dan papan, bangunan prefabrikasi dari kayu; kecuali daun pintu dan daun jendela dapat di ekspor jika memenuhi ketentuan dan kriteria teknis yang di atur dalam peraturan ini.
  6. Produk dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk S4S atau olahan lanjutannya dapat di ekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran.
  7. Ekspor produk berbahan baku kayu ulin harus disertai SPE yang berlaku 1 tahun sejak tanggal diterbitkan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  8. Setiap ekspor produk industri kehutanan wajib dilengkapi dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang mendapat akreditasi dari KAN dan ditetapkan oleh KemenLHK. Tiap 1 dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan 1x dan biaya yang timbul dibebankan kepada eksportir berdasarkan azas manfaat.
  9. IKM pemilik ETPIK yang belum mendapat SVLK dapat melakukan ekspor dengan menggunakan DE (Deklarasi Ekspor) yang hanya dapat digunakan 1x ekspor. Batas waktu pemberlakuan DE sampai dengan 31 Desember 2015; setelahnya, IKM harus mengurus SVLK.
  10. Ekspor produk berupa pulp dan kertas yang berbahan baku kayu dikecualikan dari aturan ini setelah mendapat rekomendasi Dirjen Industri Agro, Kemendag.
  11. Terhadap ekspor produk kehutanan yang merupakan barang contoh, bahan penelitian, dan barang keperluan pameran ke luar negeri dikecualikan dari aturan ini setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
  12. Permendag Nomor 94/M-DAG/PER/12/2014 mulai berlaku 1 Januari 2015 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perdagangan No 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 81/M-DAG/PER/12/2013.
Lampiran 1 Permendag No. 97 2014:

Permendag no 94 2014

Permendag no 94 2014

Permendag no 94 2014

Permendag no 94 2014

Permendag no 94 2014

Permendag no 94 2014

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...